CHAPTER 1 ;
Sistem usaha pertanian di Indonesia yang pertama kali dikenal oleh rakyat
ialah sistem kebun, kemudian baru muncul sistem perkebunan.“Sistem kebun
telah berlangsung di Indonesia berabad-abad lamanya, setidaknya sejak 1200 M”
Selama periode itu lahan pertanian digarap menggunakan sistem kebun dengan
berbagai tanaman yang laku dipasaran Eropa, diantaranya ialah kopi, teh, tebu,
tembakau, pala, lada dan cengkih. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan
ekspor, tanaman hasil kebun juga digunakan sebagai pemenuh kebutuhan rakyat
sendiri. Jadi, hasil dari lahan pertanian dengan sistem kebun menjadi barang
komoditas.
Rakyat pribumi sebelum mengenal sistem perkebunan besar, pada awalnya
hanya mengenal sistem kebun dalam mengolah lahan pertanian. Dalam sistem
pertanian, rakyat hanya mengolah lahan pertanian dengan tanaman pangan.
Pekerjaan mengolah kebun dilakukan oleh rakyat pribumi dalam rangka
menambah penghasilan, selain dari tanaman pangan. Jadi, Sistem kebun hanya
dilakukan oleh rakyat pribumi sebagai tambahan penghasilan dari pertanian pokok
(pertanian pangan), kemudian setelah kolonial Belanda datang di Hindia-Belanda,
mereka (rakyat pribumi) mengenal sistem perkebunan besar. Perkebunan besar
merupakan bentuk usaha pertanian berskala besar dan kompleks yang
menggunakan areal pertanahan luas, bersifat padat modal, menggunakan tenaga
kerja yang cukup besar, dengan pembagian kerja secara rinci dan struktur
hubungan kerja yang rapi, selain itu dalam pengolahannya juga menggunakan
teknologi modern dan berorientasi pada pasar. Sejarah perkebunan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari campur tangan
kolonial Belanda. Kehadiran sejarah perkebunan di Indonesia selalu berkaitan
dengan kolonialisme, kapitalisme dan modernisasi yang kemudian hadir sebagai
perekonomian baru di Indonesia. Sebagai perekonomian baru, perkebunan 3
melakukan pelbagai pembaharuan yang berdampak pada masyarakat tanah
jajahan. Jadi, sejarah budidaya perkebunan, tidak terlepas dari peran para
penjajah, terutama Belanda yang telah meletakkan dasar bagi berkembangnya
perusahaan perkebunan di Indonesia.3
Teh merupakan salah satu tanaman yang diusahakan dengan sistem
perkebunan. Perkebunan teh yang pertama di Indonesia bukanlah usaha dari
bangsa Indonesia sendiri, tetapi diperkenalkan oleh kolonial Belanda. Upaya-
upaya yang dilakukan untuk mengadopsi tanaman teh ini memerlukan waktu yang
cukup lama. Berawal dari gagasan pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1728
untuk membudidayakan tanaman teh di Indonesia, yaitu dengan cara
mendatangkan dan menyemaikan biji-biji teh dari Cina. Pada tahun 1824 teh
sebagai tanaman perkebunan mulai diperkenalkan di Jawa. Seorang ahli bedah
dari Jerman dr. Ph.F. Van Siebold diperintahkan oleh pemerintah Hindia-Belanda
untuk mengirim tanaman teh dari Jepang. Tindakan tersebut merupakan uji coba
tahap pertama dalam pembudidayaan tanaman teh di Hindia-Belanda, tetapi
belum berhasil. Kemudian pada tahun 1826 dilakukan uji coba tanaman teh
sebagai tanaman perkebunan tahap kedua dan berhasil. Meskipun pada tahun
1824 pengenalan teh sebagai tanaman perkebunan belum berhasil, namun tahun
tersebut dicatat sebagai awal pengenalan tanaman teh di Jawa.4
Mangkunegaran merupakan wilayah setingkat kadipaten yang berada di
Surakarta. Setelah perjanjian Salatiga pada tahun 1757, penguasa Mangkunegaran
yaitu Raden Mas Said mendapatkan tanah lungguh seluas 4000 karya. Dalam
masyarakat tradisional terdapat dua jenis tanah lungguh, pertama tanah apanage
yaitu tanah yang diberikan kepada bangsawan tetapi pada tahun 1860 sistem
apanage ini sudah dihapus oleh Mangkunegoro IV, hal tersebut dirasa kurang
menguntungkan bagi Praja Mangkunegaran maupun masyarakat Mangkunegaran.
Kedua tanah bengkok, yaitu tanah lungguh desa yang digunakan untuk 4
memberikan imbalan atau gaji kepada pembesar desa. Tanah bengkok ini masih
berlaku sampai tahun 1940-an.
Tahun 1820-an pemodal swasta asing mulai memasuki Surakarta dan
menanamkan modalnya dalam bentuk usaha perkebunan. Penyewaan tanah ini
dimulai oleh etnis Cina kemudian diikuti oleh bangsa Barat, terutama Belanda.
Para pemeggang tanah apanage kebanyakan menyewakan tanahnya kepada
pengusaha swasta, sebab dirasa itu lebih menguntungkan jika dibandingkan
dengan mengolahnya sendiri. “Penyewaan tanah tidak hanya dilakukan oleh
pejabat atau bangsawan tetapi juga oleh raja. Mangkunegoro II misalnya
menyewakan tanah Singasari kepada Nahuys pada tahun 1823”.5
Pada tahun 1926 perkebunan teh Kemuning merupakan perusahaan
perkebunan milik Praja Mangkunegaran yang disewa dan diusahakan oleh orang
berkebangsaan Belanda dengan nama perusahannya NV. Cultuur Maatschappij
Kemuning yang berada di Kemuning, Ngargoyoso dan yang berada di Kembang, kaki gunung merbabu
. Perusahaan perkebunan ini dipimpin oleh warga negara Belanda, Johan
De Van Mescender Work. Proses persewaan tanah ini seharusnya berjalan sampai
tahun 1976, dikarenakan sistem sewa tanah kerajaan pada masa itu selama 50
tahun. Tetapi pada tahun 1942-1945 perkebunan kembang diambil alih oleh
pemerintah Jepang. Selama pendudukan Jepang di Hindia-Belanda, semua
kegiatan perkebunan dapat dikatakan berhenti dan mengakibatkan penurunan
produksi yang sangat drastis, dikarenakan sebagian dari lahan perkebunan
digunakan untuk menanam tanaman palawija.
Tahun 1945-1946 perkebunan teh kembang mengalami perebutan kekuasan
antara tentara Republik dengan pengusaha swasta barat, dimana pada tahun itu
sedang terjadi revolusi sosial di Surakarta. Namun, pada akhirnya perusahaan
perkebunan ini dikelola oleh Mangkunegaran, tetapi berada di bawah pengawasan
Perusahaan Nasional Surakarta. Pengelola aset Mangkunegaran ini merupakan
bentukan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Perusahaan Negeri Surakarta
yang diketuai oleh Ir. Sarsito, kemudian pada tahun 1947 berganti nama menjadi 5
Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia. Namun, Mangkunegaran dalam
memegang kekuasaan ini hanya berjalan selama 2 tahun, yaitu dari tahun 1946-
1948, kemudian pada tahun selanjutnya dikuasai oleh militer Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar